Loading...
world-news

POLITEKNIK NEGERI JAKARTA - TELEKOMUNIKASI


Akreditasi

A

Strata

S1

Perminatan

SAINTEK

Website

https://akademik.pnj.ac.id/readmore/5e698a9490e2143cca1d31f3/program-studi-d3-teknik-telekomunikasi

Sekilas Tentang TELEKOMUNIKASI

SEJARAH

Program Studi Teknik Telekomunikasi merupakan pendidikan vokasi jenjang Diploma 3, yang berdiri pada tahun 1986 bertujuan mempersiapkan sumber daya manusia profesional dan kompeten dalam bidang telekomunikasi. Lulusannya mampu melakukan pengukuran dan pengujian transmitter, receiver, router, saluran transmisi (tembaga & kabel optik), dan kinerja sistem (BER & SNR) pada sistem telekomunikasi; melakukan pabrikasi berbagai macam  antenna, mikrostrip, embedded system, dan perakitan rangkaian telekomunikasi seperti PABX, Handy Talky, pemancar dan penerima; melakukan perawatan dan perbaikan peralatan telekomunikasi seperti BTS, TV, dan radio; mengembangkan aplikasi perangkat lunak berbasis web dan aplikasi berbasis mikrokontroller pada sistem telekomunikasi.

 

Program Studi Teknik Telekomunikasi membuka program reguler untuk lulusan SMA IPA dan SMK bidang Teknik Elektro. Lulusan Program Studi Teknik Telekomunikasi mempunyai kesempatan mengisi posisi penyelia, pelaksana, dan berwiraswasta di berbagai bidang industri jasa telekomunikasi.

LAB

  • LAB TELEKEOMUNIKASI
  • LAB KOMPUTER

PROGRAM STUDI

CAPAIAN PEMBELAJARAN PROGRAM STUDI TELEKOMUNIKASI

Keterampilan Khusus

1.

Mampu menerapkan matematika terapan (kalkulus dan trigonometri), fisika terapan, prinsip rekayasa, implementasi radio frekuensi dan implementasi jaringan telekomunikasi media fisik dan non fisik untuk menyelesaikan permasalahan modulasi, pemrosesan sinyal, impedansi, transmisi, jaringan telekomunikasi, derau dan analisis sinyal;

2.

Mampu mengidentifikasi sumber permasalahan pada bidang telekomunikasi radio frekuensi dan memilih metode penyelesaian masalah yang terdefinisi dengan jelas dan memperhatikan faktor-faktor kesehatan, keselamatan publik, dan lingkungan;

3.

Mampu merancang dan merealisasikan rangkaian elektronika telekomunikasi (oscillator, mixer, filter, amplifier) dalam sistem telekomunikasi radio frekuensi (HF/SSB Transceiver, VHF Transceiver, UHF Transceiver) yang memenuhi kebutuhan standar K3 Bidang Telekomunikasi;

4.

Mampu melakukan pengujian dan pengukuran untuk perangkat telekomunikasi radio frekuensi berdasarkan prosedur dan standar (TIA, IETF, ITU-T, ITU-R, ISO, dan IEEE);

5.

Mampu menggunakan teknologi perangkat keras dan perangkat lunak yang aktual dalam melaksanakan pekerjaan telekomunikasi radio frekuensi